Kamis, 03 Juni 2010

PROGRAM PELAKSANAAN REMEDIAL

PROGRAM PELAKSANAAN REMEDIAL
SMK YKTB 3 BOGOR

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa siswa yang mengikuti pelajaran, dalam perkembangannya sangat bervariasi kemampuan intelektualnya, dan kita hendaknya membantu siswa untuk bertahan dan dapat mempelajari program diklat atau mata pelajaran tersebut.
Atas dasar pemikiran tersebut serta dihubungkan dengan pembelajaran tuntas yang mengharuskan guru untuk mengembangkan alat ukur hasil belajar, menentukan skor atau standar kinerja siswa sebagai indikasi belajar tuntas, maka SMK YKTB 3 Bogor, berupaya untuk melaksanakan remedial sebagai usaha untuk membantu siswa dalam hal mencapai belajar tuntas dan membantu siswa untuk mengatasi kesulitan belajar. Selanjutnya kami, mencoba menyususn “Program Pelaksanaan Remedial SMK YKTB 3 Bogor,.
B. Tujuan.
1. Membantu siswa dalam menghadapi kesulitan belajar
2. Membantu siswa dan guru untuk mencapai tujuan pemelajaran tuntas
3. Guru dapat menyusun strategi pembelajaran pada ketrampilan mengkaji dan memperoleh suatu kompetensi.

4. Membantu siswa untuk memahami mengorganisasikan dan membangun hal-hal yang telah dipelajari siswa.
C. Dasar Hukum
1. Undang – Undang Dasar 1045
2. Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional.
4. Keputusan Menteri Pendidikan No. 323/U/1997. tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan.
5. Ketentuan – ketentuan lain (yang akan disusun ) berkaitan dengan Pendidikan Nasional Indonesi pada umumnya dan Pendidikan Menengah Kejuruan pada khususnya.
D. Sasaran.
Pelaksanaan remedial ini pada ditujukan untuk meningkatkan ketuntasan siswa dan kualitas masing – masing siswa dalam menguasai suatu kompetensi . Dengan demikian siswa yang masih merasakan perlu meningkatan ketuntasan belajarnya pada kompetensi tertentu merupakan sasaran secara umum pelaksanaan remedial ini.
E. Kegiatan Remedial
1. Pendataan siswa yang nilainya belum mencapai nilai kelulusan
2. Pengumuman siswa yang harus melaksanakan remedial melalui walikelas, untuk diteruskan kepada Guru mata diklat
3. Pelaksanaan Remedial, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati atau setelah menyelesaikan evaluasi setiap beberapa sub kompetensi atau satu kompetensi.
F. Sumber Dana
Dana yang dialokasikan untuk remedial diambil dari APBS.
II. PROGRAM KERJA
Program Kerja disajikan dalam bentuk matriks ( terlampir )
III. PENUTUP
Dengan disusunnya program remedial ini, diharapkan agar siswa dapat mencapai pembelajaran tuntas, membantu guru dalam penyusunan strategi pembelajaran, dan membantu siswa agar memahami, mengorganisasikan serta membangun hal – hal yang telah dipelajarinya.
Disamping itu, kami mengharapkan agar semua guru mata diklat / mata pelajaran dapat memahami dan melaksanakan remedial secara efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar