Senin, 20 September 2010

Korupsi, Warisan yang Harus Dimusnahkan

Beginilah akhirnya apabila korupsi terus dipelihara dan “dibiarkan “untuk selalu hidup padahal semua tahu korupsi merupakan penyakit yang sudah kronis dan harus diberantas dan dibasmi secara Tuntas, apakah itu Korupsinya ataupun orang-orang nya mempunyai mental korupsi, yang dampaknya begitu besar menggerogoti Uang atau kekayaan Negara yang tadinya diperuntukan untuk masyarakat banyak kemudian diambil alih penguasaannya untuk memperkaya diri sendiri.(bisa dibaca disini)


Penyakit Korupsi tak kan hilang begitu saja dari sebagian banyak orang , maklum mereka-mereka yang berindikasi melakukan korupsi pada umumnya adalah mereka –mereka yang dipercaya sebagai pucuk pimpinan, mereka-mereka yang mempunyai jabatan,Para pemegang Kebijakan dan sedikit sekali kelas Pekerja atau pelaksana melakukan tindakan korupsi ini.

Lembaga Swadaya masyarakat anti korupsi ,Masyarakat Anti Korupsi, bahkan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyuarakan dengan tegas mendesak pemerintah melakukan Pemberantasan Korupsi ini.

Apa daya lembaga bentukan Pemerinah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi Tugas mencari, menyelidiki, memberantas Korupsi di negeri ini belum berjalan maksimal. Masih terkesan Tebang Pilih menurut sebagian Orang.

Memang KPK selama dibentuk sudah menunjukan Kinerjanya dengan baik begitu banyak Mantan Para Pejabat, bupati, Walikota, Gubernur dan pejabat lainnya termasuk para mantan Menteri yang merasakan nikmatnya tidur di Hotel Prodeo atas korupsi yang dilakukannya.

upaya pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK sewajarnya sudah tepat , dengan melalui berbagai macam aduan dan kemudian ditindak lanjuti oleh KPK dan disaat kinerja KPK sudah mulai menunjukan kinerjanya yang baik tak lagi pelaku korupsi level bawah tapi sudah mulai kelevel atas bahkan ke lintas Penegak Hukum Lainnya.

Pada kondisi ini semestinya KPK mendapat dukungan yang penuh intitusi Penegak hukum lainnya, tapi apa mau dikata KPK yang harus didorong untuk menuntaskan Pemberantasan korupsi sampai keakar-akarnya dari kasus jutaan rupiah sampai Triliyunan Rupiah ternyata tak mendapat dukungan Penuh, maklum Pemberantasan korupsi yang di Lakukan KPK juga menyerempet juga ke kasus –kasus yang terjadi di Lembaga Penegak Hukum tersebut.

Yang terjadi sekarang Upaya Pelemahan KPK, Kriminalisasi KPK sudah jadi pembicaraan umum di masyarakat Indonesia , dan bila hal ini terjadi jangan pernah berharap Indonesia terlepas dari korupsi.

6 tahun lebih sudah Pak SBY menjabat dengan program pemberantasan korupsi ternyata hanya mampu memenjarakan para pelaku korupsi dengan hukuman yang seringan-ringannya dari kasus korupsi yang ada pelaku hanya menerima hukuman dibawah 5 tahun penjara,inipun belum termasuk pemberian pengurangan masa hukuman dalm bentuk Remisi, asimilasi atau bahkan Grasi yang selalu diterima setiap HUT RI ,(Hukuman terberat dari para pelaku korupsi baru dengan vonis 10 tahun penjara bandingkan dengan Cina yang memberikan Hukuman mati bagi ribuan pelaku Korupsi) , dan Indonesiapun tidak bergeser dari Posisi dua teratas negara terkorup (sungguh Memperihatinkan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar